TiMe..TiMe..

Join The Community

Sabtu, 07 November 2009

makalah audit kecurangan

Disusun oleh:

Anisa Ratna Aryanti 20206112

Fransisca Xaferian 20206381

Budi Rianti 20206182

Liesda muchtariany 20206548

Yunia stiamaharani 21206077

4EB02

UNIVERSITAS GUNADARMA

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Secara umum kita mengetahui bahwa “Management is responsible for establishing, maintaining and monitoring a well-balanced control environment in the Corporation"

Mungkin banyak diantara kita sudah mengetahui bahwa pada Februari 1997, ASB (Auditing Standards Board) mengeluarkan Statement on Auditing Standards (SAS) Nomor 82 yang berjudul Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. guna mengklarifikasi tanggung jawab auditor dalam mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan. Kongkritnya tampak pada kalimat berikut ini: Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Kata kuncinya adalah keyakinan memadai. Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan kesepakatan bersama. Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud. Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.

Secara sederhana dua segitiga berikut ini dapat bercerita banyak tentang hubungan – hubungan yang mendorong terjadinya fraud

Segitiga Unsur Fraud Faktor Pemicu Fraud



Karakteristik Kecurangan

Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :

1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :

a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).

b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).

2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan

Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.

Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva

Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :

  • Penggelapan terhadap penerimaan kas.

  • Pencurian aktiva perusahaan.

  • Mark-up harga

  • Transaksi “tidak resmi”.

Dari penjelasan singkat di atas, hal yang menarik adalah dapat saja diklaim bahwa Fraud dengan sengaja dilakukan demi kepentingan perusahaan. Demi kredibilitas perusahaan pihak manajemen dengan sengaja melakukan katakanlah istilahnya Soft Fraud. Apakah tindakan ini benar? Akan timbul perdebatan yang sangat panjang dan tak berakhir, namun satu yang pasti : semuanya tergantung pada keyakinan yang memadai dari auditor. Jadi ? ( Alison, Internal Audit)


1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan makalah ini adalah menguraikan materi tentang audit kecurangan dalam audit atas laporan keuangan oleh auditor eksternal. Meskipun pendeteksian kecurangan penting untuk meningkatkan nilai pengauditan, namun terdapat banyak masalah yang dapat menghalangi implementasi dari pendeteksian yang tepat. Berdasarkan telaah atas berbagai penelitian yang telah dilakukan, ada terdapat empat faktor penyebab besar yang diidentifikasikan melalui makalah ini. Pertama, karakteristik terjadinya kecurangan sehingga menyulitkan proses pendeteksian. Kedua, standar pengauditan belum cukup memadai untuk menunjang pendeteksian yang sepantasnya. Ketiga, lingkungan kerja audit dapat mengurangi kualitas audit dan keempat metode dan prosedur audit yang ada tidak cukup efektif untuk melakukan pendeteksian kecurangan.


1.3 Manfaat Penulisan

Dari penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi beberapa pihak antara lain bagi peneliti dapat memperoleh pengalaman dalam membandimgkan secara tepat dan akurat antara pengetahuan yang penulis terima selam di perkuliahan dengan praktek dilapangan, sedangkan untuk pihak lain diharapkan dapat dijadikan pedoman perbandingan yang dapat menjadi bahan studi bagi yang akan melakukan penelitian yang sama.


PEMBAHASAN

Pengertian Audit Kecurangan,

Kecurangan harus dibedakan dengan kesalahan

- Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi

- Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja

Kecurangan (fraud) adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memperoleh manfaat keuangan oleh si pelaku kecurangan. Karakteristik kecurangan ada tiga yaitu :

  1. Penipuan (theft act)

  2. Pengembangan atau peyembunyian fakta (concealment) agar penipuan tidak terlacak

  3. Penggunaan hasil kecurangan (conversion)

Kecurangan dapat dilakukan oleh karyawan, manajemen, pemasok, pelanggan. Contoh kecurangan langsung yang dilakukan karyawan misalnya pengambilan uang kas, persediaan dan peralatan perusahaan, dan kecurangan yang melibatkan pihak ketiga misalnya suap/kick back/bribe.

Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen misalnya rekayasa laporan keuangan untuk mempertinggi laba bersih, investasi fiktif (investment scams) dan lain-lain. Kecurangan yang dilakukan oleh pemasok misalnya menaikkan harga sepihak (overcharge), pengiriman barang bermutu rendah, kekurangan atau tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar. Kecurangan yang dilakukan oleh pelanggan misalnya tidak membayar barang yang dikirim, pembobolan bank dan lain-lain. Apa sebabnya orang melakukan kecurangan? Faktor-faktor penyebab kecurangan mungkin karena tekanan (pressure) keuangan, penyakit mental, ataupun tekanan karena beban pekerjaan.

Tekanan keuangan mungkin karena sifat tamak, besar pasak dari pada tiang, terlilit utang, kebutuhan biaya pengobatan, kebutuhan uang mendesak, kerugian keuangan/aktiva pribadi. Penyakit mental mungkin karena berjudi, menggunakan obat-obatan terlarang, dan perilaku seksual yang mahal. Tekanan beban pekerjaan mungkin karena lembur jam kerja yang terlalu lama, merasa kurang dihargai sesuai prestasi, jenjang karir (career path) yang tidak jelas dan lain-lain. (Amin Widjaja Tunggal, 2001:iii) Menurut Association of Certified Fraud Examiners (1993) di Amerika Serikat, kerugian tahunan dari kejahatan kerah putih (white collar crime) diperkirakan USD 200 milyar atau lebih.

  • Sebagian terbesar mengalami kerugian ½% sampai 2% dari penjualan akibat kecurangan dan ketidakjujuran karyawan

  • Pada tahun-tahun terakhir, ketidakjujuran pihak di dalam perusahaan, direksi, pejabat dan karyawan memberi kontribusi lebih dari setengah dari kegagalan institusi keuangan

  • 45 manajemen puncak dari 100 pemasok militer yang terbesar berada di bawah investigasi kecurangan kriminal

  • 1/3 dari kegagalan usaha (business failure) karena kecurangan internal

  • Hanya 30% dari kerugian usaha eceran berasal dari pencuri toko (shop lifters), 70% dicuri oleh karyawan

  • Dalam skandal penyimpanan dan peminjaman, diperlukan 4.000 tahun oleh perampok untuk mengimbangi apa yang dicuri oleh pejabat dan direktur. Kejahatan finansial mengakibatkan kerugian lebih besar daripada tipe kejahatan yang lain. Beberapa statistik telah menunjukkan bahwa kecurangan karyawan 5000% lebih besar dari pada kejahatan lain seperti pencurian (burlgary) dan perampokan bersenjata (armed robbery). (Amin Wijaya Tunggal, 2001:5)

Bagaimana dengan di Indonesia ? Tidak jauh dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat sejumlah catatan kecurangan yang dilakukan oleh kaum kerah putih (white collar crime) yang telah diketahui publik antara lain :

  • Kasus Pembobolan dana BRI Rp. 294 Miliar

  • Kasus Pembobolan dana BRI Rp. 676 Miliar

  • Kasus Pembobolan dana BNI Rp. 130 Miliar

  • Kasus Pembobolan dana BNI Rp. 195 Miliar

  • Kasus Pembobolan dana BNI Rp. 1,7 Triliun

Tipe Korban

Terdapat empat kategori utama korban kecurangan yaitu :

1. Pemegang saham

Pemegang saham sering menjadi korban kecurangan manajemen (management fraud) yaitu manajer berusaha secara palsu meningkatkan laba atau aktiva.

2. Investor

Misalnya investor mengalami kerugian di pasar modal karena tindak pidana yang dilakukan emiten (insider trading) dan lain-lain.

3. Perusahaan (enterprise)

Baik organisasi komersial maupun pemerintahan dapat menjadi korban baik kecurangan internal maupun eksternal.

4. Pelanggan

Organisasi usaha sering mengorbankan pelanggannya melalui advertensi yang menyesatkan, substitusi produk dan pola yang sejenis. (Amin Wijaya Tunggal,

2001:6)

Kecurangan Dalam Perspektif Akuntansi dan Audit

Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak dalam organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai atau agen.

Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar misalnya penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai beli barang yang dibeli atau besarnya kredit pelanggan. Pihak luar seperti itu dapat juga bersalah dari korupsi di dalam misalnya perampokan komersial.

Kecurangan, pencurian, penggelapan uang dan perampokan komersial adalah puncak perhatian dari auditor keuangan. Audit kecurangan adalah disiplin yang digunakan untuk melihat, menemukan dan mendokumentasikan kejadian-kejadian itu. kejadian- kejadian ini bisanya melibatkan pernyataan laba, aktiva dan pendapatan yang berlebihan, dan pernyataan kerugian, hutang dan pengeluaran yang diperkecil atau kobinasi dengan kata ‘arbitrary‘, misalnya tidak sama dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Maka membuktikan kecurangan jenis yang sebelumnya (pemasukan yang salah dalam buku besar) pada umumnya lebih mudah daripada membuktikan kecurangan dalam laporan keuangan. Pemasukan yang salah dalam laporan keuangan dapat disebabkan kesalahan penilaian karena keteraturan akuntansi cukup luas dan cukup kompleks untuk membingungkan akuntan yang pintar. Peraturan presentasi laporan keuangan masih berkembang. Peraturan pembukuan relatif tetap. Debet sama dengan kredit. Kolom harus dijumlahkan tanpa kesalahan matematika. Penjualan dan pengeluaran dimasukkan ketika selesai atau terjadi dengan jumlah yang tepat, akun yang tepat, dan periode yang tepat. (Amin Wijaya Tunggal, 2001:10)

Audit Intern Berbasis Risiko

Audit intern berbasis risiko (risk based auditing) adalah suatu kegiatan audit yang berpeduli resiko, suatu audit yang dimulai dengan proses penilaian resiko audit, sehinga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan auditnya lebih difokuskan pada area-area penting yang beresiko dari penyimpangan, kecurangan/fraud. Dengan demikian audit berbasis resiko bukanlah merupakan suatu jenis audit, tetapi lebih merupakan suatu pendekatan dalam melaksanakan suatu audit.

Pengendalian (control) adalah merupakan salah satu fungsi dari manajemen (POAC) dan kegiatan audit merupakan salah satu unsur dalam pelaksanaan pengendalian (controlling) tersebut. Dalam Manajemen Risiko, pengendalian (control) merupakan fungsi dari manajemen risiko, dan audit yang berbasis pada risiko (Risk-Base Audit) merupakan salah satu unsur pengendalian yang mutlak harus dilakukan sebagai proses yang inherent dalam manajemen risiko. Audit Berbasis Risiko (Risk-Base Audit) adalah mata rantai dari Manajemen Risiko yang berada dalam satu paket program penerapan Manajemen Risiko yang dilaksanakan.

Audit berbasis risiko menetapkan fokus dan prioritas pemeriksaan berbasis risiko. Dengan demikian kegiatan audit akan diarahkan ke area yang dianggap berisiko tinggi, kemudian ke area risiko yang di atas rata-rata dan seterusnya ke area risiko yang lebih rendah. Menetapkan fokus pemeriksaan audit pada area yang berisiko tinggi dan kemudian ke risiko yang lebih rendah sangat menghemat tenaga dan lebih efektif dalam mencapai sasaran. Walaupun demikian tidak berarti bahwa area yang lebih rendah risikonya tidak diperiksa, yang terjadi adalah frekuensi pemeriksaan area berisiko rendah tidak sebanyak frekuensi pemeriksaan area yang berisiko tinggi.

Penyediaan tenaga auditor yang memadai dalam hal kuantitas dan kualitas menjadi tantangan tersendiri untuk mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan bisnis bank yang pesat. Auditor yang baik memerlukan ‘jam terbang’ tertentu, karena keterbatasan ketersediaan tenaga tersebut memfokuskan kegiatan dan pemeriksaan audit pada area berisiko tinggi menjadi hal yang beralasan.

Audit coverage adalah rasio (perbandingan) antara Satuan Kerja yang di audit dengan seluruh Satuan Kerja dalam bank yang seharusnya menjadi objek audit. Berkaitan dengan Audit Berbasis Risiko yang memprioritaskan pemeriksaan ke Satuan Kerja yang dianggap berisiko tinggi saja (tidak secara keseluruhan dan tentu saja menurunkan persentase audit coverage) tentu saja menimbulkan kekhawatiran apakah Satuan Kerja yang tidak diperiksa benar-benar aman dan apakah kecenderungan akan semakin banyaknya penyimpangan dapat dikendalikan? Dengan penerapan Audit Berbasis Risiko efektifitas audit tidak lagi diukur oleh luasnya cakupan audit coverage melainkan apakah area yang dan aspek kegiatan bank yang berisiko tinggi (high risk dan above average risk) sudah seluruhnya tercakup dalam pemeriksaan, sehingga dengan demikian kekhawatiran atas semakin banyaknya penyimpangan yang tidak dapat dikendalikan dapat diminimalisir.

Pembiayaan (kredit) adalah salah satu kegiatan bank yang mengandung risiko yang tinggi. Risiko pembiayaan (kredit) sebagaimana disebutkan di atas adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko pembiayaan (kredit) dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam banking book maupun trading book

Beberapa risiko pembiayaan yang merupakan risiko inherent antara lain :

  1. Apabila debitur (counter party) gagal memenuhi kewajibannya baik hutang pokok maupun bagi hasilnya, maka risiko tersebut dinamakan risiko pembiayaan, yaitu gagalnya debitur memenuhi perjanjian yang disepakati. Risiko pembiayaan disebut juga sebagai “borrower’s default” atau “counter party default”.

  2. Pembiayaan yang gagal dibayar debitur menyebabkan dana bank tidak kembali, dana yang seharusnya dapat dipakai untuk memenuhi kewajiban bank tertahan pada debitur yanng bersangkutan sehingga bank tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga lainnya. Hal ini disebut risiko likuiditas.

  3. Recovery kredit macet dapat diusahakan dari eksekusi jaminan yang diserahkan kepada bank, tetapi karena proses pengikatan jaminan tidak dilakukan atau tidak sempurna berakibat eksekusi jaminan tidak dapat dijalankan sehingga akhirnya recovery pembiayaan tersebut gagal. Hal ini disebut sebagai risiko operasional karena kesalahan proses.

  4. Apabila pembiayaan tersebut diberikan dalam mata uang asing (valas), dan terjadi fluktuasi nilai tukar maka risiko kerugian bank menjadi lebih besar akibat (misalnya) terjadi penurunan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing tersebut. Hal ini disebut sebagai risiko nilai tukar.

  5. Apabila pembiayaan bermasalah tersebut disebabkan karena rekayasa analis officer pembiayaan dalam memproses maka hal ini disebut sebagai risiko kecurangan/fraud. Risiko kecurangan termasuk dalam risiko operasional. Dan apabila masalah kecurangan ini mencuat dan tersebar ke masyarakat sehingga menyebabkan citra dan reputasi bank menjadi jelek, hal ini disebut juga risiko reputasi. (Z. Dunil, 2003)

Auditor tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan karena alasan:

  • Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bahwa catatan akuntansi kliennya tidak dapat dipercaya

  • Apabila pengujian ketaatan (compliance test) menunjukkan sejumlah kesalahan, auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern

  • Apabila kesalahan cukup material, dapat mempengaruhi kebenaran(truth), dan kewajaran(fairness) atas laporan keuangan.

Kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa termasuk:

  • Kecurangan dengan cara penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang illegal

  • Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan

  • Pencurian (theft)

Penyebab terjadinya kecurangan

Penyebab umum;

  • Penyembunyian (concealment)

Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagi akibatnya.

  • Kesempatan / peluang

Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepatn agr dapat emndapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.

  • Motivasi

Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktifitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti kematamakan/kelombaan/kerakusan dan motivator yang lain.

  • Daya tarik

Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik dari pelaku.

  • Keberhasilan

Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapar diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.

Penyebab sekunder

  • Pengendalian yang lemah

Kurang pengedalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagi suatu tunjangan karyawan.

  • Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja jelek

Yaitu saling kepercayaa dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alas an bahwa kecurangan hanya merupakan kewajibannya.

  • Balas dendam (revenge)

Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapt mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.

  • Tantangan (challenge)

Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul system”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapain, atau pembebasan frustasi.




Beberapa contoh yang mengungkap ketidakberesan

  • Modal kerja yang tidak cukup

  • Perputaran yang cepat dalam posisi keuangan

  • Biaya perjalanan yang berlebihan

  • Pemindahan dana antar divisi atau afiliasi

  • Perubahan auditor luar

  • Biaya konsultan yang berlebihan

  • Ratio finasial menurun

  • Benturan kepentingan

  • Penurunan kinerja

  • Kesulitan penagihan

  • Laporan terlambat

  • Pengendalian manajemen oleh sedikit orang, dsb

Karakteristik Pribadi

Beberapa prilaku pribadi yang memerlukan pengamatan ketat:

  • Hutang pribadi / kerugian keuangan yang besar

  • Biaya hidup mahal

  • Perjudian

  • Investasi yang besar

  • Masalah pribadi

  • Hubungan yang dekat dengan pelanggan

  • Kerja lembur yang berlebihan

  • Cuti yang berlebihan

  • Perasaan dibayar tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, dsb

Praktik praktik kecurangan yang umum:

  • Tidak mencatat pendapatan

  • Menyembunyikan penagihan piutang

  • Pencurian material

  • Pengalihan sekuritas

  • Pemalsuan dokumen pengeluaran

  • Penyalahgunaan dana kas kecil

Kecurangan dan tanggung jawab auditor

  • Pencegahan kecurangan

  • Merupakan tanggung jawab manajemen, auditor intern hanya bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas tindakan manajemen

Deteksi dan penemuan kecurangan

Auditor intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi kemungkinan terjadi kecurangan

Tanggung jawab auditor intern dalam area pengendalian kecurangan:

  • Dalam penelaahan sistem, membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan kecurangan dipertimbangkan dengan wajar

  • Berjaga jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasional dan penilaian konstruktif atas kemempuan manajerial

  • Membantu pihak lain yang diberi tanggung jawab penyelidikan kecurangan actual

  • Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan bila diminta

Tanggung jawaban auditor ekstern:

  • Audit umum (general audit) yang dilakukan untuk memberikan opini / pendapat atas laporan keuangan, tidak didesain untuk mengungkapkan ketidakberesan.

  • Tanggung jawab auditor ekstern untuk kegagalan mendeteksi kecurangan timbul hanya apabila tidak mentaati standar auditing yang berlaku umum

Berdasarkan statement on auditing standards (SAS) no 16 yang menyatakan:

Auditor independend mempunyai tanggung jawab dengan keterbatasan yang melekat pada proses auditing, untuk merencanakan pengujian dan mencari kesalahan / ketidakberesan yang berpengaruh secara material atas laporan keuangan dan melakukan kemahiran secara profesional secara cermat dan seksama.”

PENUTUP

Kesimpulan

Audit Kecurangan dapat dibedakan dengan kesalahan

- Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi

- Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja

Penyebab terjadinya kecurangan:

  1. Penyebab umum

  2. Penyebab sekunder

Beberapa prilaku pribadi yang memerlukan pengamatan ketat:

  • Hutang pribadi / kerugian keuangan yang besar

  • Biaya hidup mahal

  • Perjudian

  • Investasi yang besar

  • Masalah pribadi

  • Hubungan yang dekat dengan pelanggan

  • Kerja lembur yang berlebihan

  • Cuti yang berlebihan

  • Perasaan dibayar tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, dsb

Praktik praktik kecurangan yang umum:

  • Tidak mencatat pendapatan

  • Menyembunyikan penagihan piutang

  • Pencurian material

  • Pengalihan sekuritas

  • Pemalsuan dokumen pengeluaran

  • Penyalahgunaan dana kas kecil

Kecurangan dan tanggung jawab auditor

  • Pencegahan kecurangan

  • Merupakan tanggung jawab manajemen, auditor intern hanya bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas tindakan manajemen

DAFTAR PUSTAKA

http://indoskripsi.com

http:// jurnalsskripsi.com

www. Google.com

Wijaya Tunggal Amin DRS, Audit Manajemen Kontemporer. Jakarta ; Harsindo 2000















tugas etika profesi akuntansi

persamaan dan perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika - etika lainnya

Etika Profesi

1. Etika

Secara umun etika apat dibedakan dalam etika umum dan etika khusus. Skema dari etika, nampak sebagai berikut:

· Etika Umum :

Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai norma, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif, (yang penting nurani), dan sebagainya. Etika umum sebagai ilmu/filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis meskipun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari - hari.

· Etika Khusus:

o Penerapan prinsip - prinsip/norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Dalam hal ini etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksikan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok dalam masyarakat, meskipun tetap berlandaskan pada norma dan nilai umum tertentu

· Etika Individual

menyakut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri (integritas

pribadi)

· Etika Sosial

Menyangkut kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksi sesamanya. Individu dengan sosial sangat berkaitan erat.

· Etika Lingkungan

Etika yang akhir - akhir ini ramai dibicarakan, berbicara mengenai hubungan manusia dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak langsung/tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

2. Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

3. Profesi akuntan terdiri beberapa macam

diantaranya seperti akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik dan akuntan sektor publik atau yang sering kita sebut sebagai akuntan pemerintah. Ketiga profesi akuntan tersebut memiliki kode etik yang berbeda satu sama lain.

1. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menterti Keuangan untuk menjalankan akuntan public. Praltik Akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepda klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa astestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

Kode etik untuk profesi ini antara lain:

1. Independensi

dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

2 Intergritas dan obyektivitas

dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

3. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku. Standar umum :

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

A. Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional

c. Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

d. Data Relevan yang memadai

Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Prinsip – prinsip Akuntansi:

Anggota KAP tidak diperkenankan :

1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

4. Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi

5. Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi

6. Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

B. Etika Akuntan pemerintah

Aturan akuntan pemerintah ini harus diterapkan oleh pemerikasa BPKP dalam menjalankan tugas profesinya menberikasn jasa kepada pemerintah dan masyarakat sangat memerlukan kepercayaan hasil kerjanya. Aturan diterapkan untuk menjaga citra instansi sebagai instansi kepercayaan dibidang pengawasan. Akuntan ini bekerja disektor pemerintah. Ada pun penganturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3 bagian yaitu:

1. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi

I. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan

II. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi

III. Harus memiliki keahlian integritas tinggi

IV. Harus memiliki keahlian tugas

V. Harus mempertahankan objektivitas

VI. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas perintah penjabat berwenang.

2. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame pemeriksa

I. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama pemeriksa

II. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku

III. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan

3. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa

I. Senantiasa harus jaga penampilan

II. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee

III. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat

IV. Wajib menggalangkan kerjasama sehat

C. akuntan manajemen adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara maupun pemerintah

D. akuntan pendidik adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai akuntan pendidik.

Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit :

1. Independensi

dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

2 Intergritas dan obyektivitas

dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

3. Suatu kesadaran tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu)

Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit :

1. Profesi Akuntan Publik

o Tanggungjawab kepada rekan seprofesi.

anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar akuntansi publik:

- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

- akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

- Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundingan - undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

o Tanggungjawab dan Praktik Lain

perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

2. Profesi Auditor

o Tanggung Jawab Auditor dalam mendeteksi fraud:

- auditor baik internal maupun eksternal mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi fraud.

o Tanggung jawab auditor independen

- Tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi fraud diatur dalam standar profesi (SPAP) tentang tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi kekeliruan (error)ketidakberesan (irregularities) dan unsur pelanggaran hukum (illegal acts)

- Tidak ada jaminan penuh bahwa hasil auditnya akan dapat mendeteksi fraud, namun diatur keharusan untuk menentukan resiko bahwa suatu fraud mungkin menyebabkan laporan keuangan berisi salahsaji materi −> auditnya harus dirancang untuk prosedur deteksi fraud.


Menurut pendapat saya setiap profesi mempunyai 2 sasaran kode etik:

1.melindungi masyarakat dari kerugian karena kelalaian profesi

misalnya profesi dokter dipercaya karena ahli dibidang kesehatan dan punya komitmen moral dan guru dipercaya karena ahli mendidik dan punya komitmen dan tanggung jawab moral untuk mendidik anak.

2.melindungi keluhuran profesi dari kebobrokan orang – orang tertentu yang mengaku profesional.

Seorang profesi tahu menjaga nama baiknya, komitmen moralnya, tuntutan profesinya serta nilai dan cita – citanya yang diperjuangkan profesinya.

Dan setiap profesi mempunyai prinsip – prinsip etika profesi antara lain:

  1. Prinsip tanggung jawab
  2. Prinsip keadilan
  3. Prinsip Otonomi
  4. Prinsip Integrasi moral

Kode etik selain kede etik profesi akuntansi:

    1. kode etik kedokteran Indonesia
    2. kedo etik jurnalis
    3. kode etik psikologi